Mendikbud, Mohammad Nuh |
TRIBUNnews.com - Selasa, 08 April 2014 - Tribunnews.com,
JAKARTA - Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh memastikan, tunjangan guru
pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 untuk triwulan
pertama dilakukan pada 9-14 April 2014 ini. Selain itu,
kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada
triwulan I tahun 2014 ini juga.
“Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan
guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit.
Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran
tunjangan guru 2010-2013. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru
pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar,” kata Mendikbud M. Nuh kepada wartawan
di Gedung A Kemdikbut, Jakarta, Senin (7/4/2014), seperti dikutip
Tribunnews.com dari situs Setkab.
Mendikbud
menjelaskan dengan telah keluarnya PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum
dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 pada 3 April 2014 itu,
diharapkan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan guru.
“Uangnya
ada, persoalan dukungan administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan
melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan
kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru),” tegas Mendikbud.
Ia
menjelaskan, dari hasil audit BPKP yang membutuhkan waktu sekitar 4 (empat bulan),
jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun.
Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar Rp 6
triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas daerah,” jelasnya.
Mendikbud
menambahkan, di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru untuk
tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu
ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan
keempat paling lambat bulan November,” ujarnya.
Akan
Mengawal
Dalam
kesempatan itu, Mendikbud M. Nuh menegaskan, pihaknya bertekad akan mengawal
penyaluran tunjangan guru tersebut untuk memastikan penyaluran berjalan dengan
baik dan lancar. Untuk itu, Kemdikbud akan bekerja sama dengan dua kementerian
lain dalam mengawal penyaluran tunjangan guru, yaitu dengan Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Instrumen
inspektorat harus melekat dan berjalan. Baik di Kemdikbud, di Kementerian Dalam
Negeri, maupun Kementerian Keuangan. Tiga inspektorat ini yang akan mengawal,”
katan M. Nuh.
Jika ada
pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen
pencairan tunjangan telah terpenuhi, kata Mendikbud, pihaknya akan
melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Tentu kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak hukum,” tegasnya.
“Tentu kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dalam jumpa
pers itu, Mendikbud juga memberikan informasi alamat Unit Pelayanan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (PTK) jika ada pengaduan atau laporan terkait tunjangan
guru dan hal lain yang terkait dengan PTK. Untuk PTK PAUDNI, beralamat di
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130. Email:programptkpaudni@yahoo.co.id,tunjangangurutk@yahoo.co.idWebsite:
http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id .
Adapun untuk
PTK Dikdas beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal
Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580. Email :
p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com , Website :
http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id. Sedangkan untuk PTK Dikmen beralamat di
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu
Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113. Email :
ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id . Website :
http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar