Rabu, 02 Januari 2013

162 IRT di Sultra Terjerat Narkotika



KOMPAS.com/ Kiki Andi Pati Kapolda Sultra Brigjen Pol Ngadino didampingi Wakapolda Sultra, saat rilis penanganan perkara selama tahun 2012.
 
SELASA, 1 JANUARI 2013 - KENDARI, KOMPAS.com:  Penanganan kasus narkotika di jajaran Polda Sulawesi Tenggara selama tahun 2012 meningkat tajam. Data Direktorat Narkoba Polda Sultra mencatat, kejahatan narkoba tahun 2012 mencapai 1.083 kasus atau meningkat dibandingkan tahun 2011 sebanyak 728 kasus. Bahkan bisnis barang haram itu sudah merambah ke berbagai kalangan, sehingga harus diwaspadai.

Dari 1.083 kasus narkotika, tercatat 162 pelakunya adalah ibu rumah tangga. Tak hanya itu, kejahatan narkoba juga menyeret petani atau buruh 182 tersangka, pelajar dan mahasiswa empat orang, pekerja wiraswasta 639 orang, dua orang anggota Polri dan pegawai negeri sipil sebanyak 8 orang. "Kalau beberapa tahun silam bisnis narkoba hanya melibatkan kalangan menengah ke atas, namun sekarang sudah semua lapisan atau berbagai profesi, termasuk oknum aparat keamanan," kata Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Ngadino, Senin malam didampingi pejabat di jajaran Polda setempat.

Polda Sultra juga mencatat kualifikasi tingkat pendidikan tersangka kasus narkoba berdasar jenjang pendidikan, yakni siswa SD sebanyak 42 orang, SMP 328 orang dan SMU 626 orang dan kalangan perguruan tinggi sebanyak satu orang.

"Tersangka berdasarkan kualifikasi pendidikan tingkat SMU kategori terbanyak, 626 orang, sangat memprihatinkan karena sesungguhnya mereka telah dieksploitasi oleh pengedar yang berpengalaman," kata Ngadino.

Menurutnya, kenaikan kasus narkoba pada tahun 2012 ini disebabkan obat-obat berbahaya sudah digolongkan dalam narkotika. Namun demikian, ia menuturkan, meskipun terjadi kenaikan kasus narkoba, namun dalam penanganannya tidak ditemukan satupun tempat pembuatan narkotika di Sultra. Semua jenis obat terlarang tersebut berasal dari luar daerah.

"Semua jenis narkotika dan obat terlarang yang kami tangani berasal dari Sulawesi Selatan yang kemudian tersebar melalui pelabuhan," ujarnya.

Ngadino menambahkan, pelaku narkotika dan obat berbahaya semuanya merupakan warga negara Indonesia. Dua orang pelaku psikotropika, 70 orang pelaku narkoba dan 1.011 pelaku obat berbahaya. 


Penulis : 
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati | Selasa, 1 Januari 2013 | 18:25 WIB


Editor :
Farid Assifa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar