KOMPAS.com/ Kiki Andi Pati Kapolda Sultra Brigjen Pol Ngadino didampingi Wakapolda Sultra, saat rilis penanganan perkara selama tahun 2012. |
SELASA, 1 JANUARI 2013 - KENDARI,
KOMPAS.com: Penanganan kasus narkotika di
jajaran Polda Sulawesi Tenggara selama tahun 2012 meningkat tajam. Data
Direktorat Narkoba Polda Sultra mencatat, kejahatan narkoba tahun 2012 mencapai
1.083 kasus atau meningkat dibandingkan tahun 2011 sebanyak 728 kasus. Bahkan
bisnis barang haram itu sudah merambah ke berbagai kalangan, sehingga harus
diwaspadai.
Dari
1.083 kasus narkotika, tercatat 162 pelakunya adalah ibu rumah tangga. Tak
hanya itu, kejahatan narkoba juga menyeret petani atau buruh 182 tersangka,
pelajar dan mahasiswa empat orang, pekerja wiraswasta 639 orang, dua orang
anggota Polri dan pegawai negeri sipil sebanyak 8 orang. "Kalau beberapa
tahun silam bisnis narkoba hanya melibatkan kalangan menengah ke atas, namun
sekarang sudah semua lapisan atau berbagai profesi, termasuk oknum aparat
keamanan," kata Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Ngadino, Senin malam
didampingi pejabat di jajaran Polda setempat.
Polda
Sultra juga mencatat kualifikasi tingkat pendidikan tersangka kasus narkoba
berdasar jenjang pendidikan, yakni siswa SD sebanyak 42 orang, SMP 328 orang
dan SMU 626 orang dan kalangan perguruan tinggi sebanyak satu orang.
"Tersangka
berdasarkan kualifikasi pendidikan tingkat SMU kategori terbanyak, 626 orang,
sangat memprihatinkan karena sesungguhnya mereka telah dieksploitasi oleh
pengedar yang berpengalaman," kata Ngadino.
Menurutnya,
kenaikan kasus narkoba pada tahun 2012 ini disebabkan obat-obat berbahaya sudah
digolongkan dalam narkotika. Namun demikian, ia menuturkan, meskipun terjadi
kenaikan kasus narkoba, namun dalam penanganannya tidak ditemukan satupun
tempat pembuatan narkotika di Sultra. Semua jenis obat terlarang tersebut
berasal dari luar daerah.
"Semua
jenis narkotika dan obat terlarang yang kami tangani berasal dari Sulawesi
Selatan yang kemudian tersebar melalui pelabuhan," ujarnya.
Ngadino
menambahkan, pelaku narkotika dan obat berbahaya semuanya merupakan warga
negara Indonesia. Dua orang pelaku psikotropika, 70 orang pelaku narkoba dan
1.011 pelaku obat berbahaya.
Penulis :
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati | Selasa, 1
Januari 2013 | 18:25 WIB
Editor :
Farid Assifa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar