Sabtu, 23 Maret 2013

Rencana Ahok Hapus Bantuan Pendidikan Ditentang   - Yahoo! News Indonesia


TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Bantuan Operasional Pendidikan mendapat tentangan keras dari Koalisi Pendidikan. Mereka menganggap hal tersebut bertentangan dengan konstitusi. "Kami tidak setuju dengan rencana tersebut. Kami marah sekali ketika mendengarnya. Ini bertentangan dengan UUD 1945," kata anggota Koalisi Pendidikan, Lody Paat, kepada Tempo, Jumat, 22 Maret 2013.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan sedang menggodok rencana penghapusan kebijakan sekolah gratis bagi sekolah negeri. Sederhananya, sekolah diperbolehkan menarik iuran dari para siswa.

"Kita mau kebut pada tahun ajaran baru. Kita sedang mempertimbangkan apakah sekolah harus bayar. Nanti siswa yang sekolahnya di sekolah negeri harus bayar. Yang tidak mampu kasih KJP (Kartu Jakarta Pintar) untuk bayar sekolah. Baru adil, kan," kata Basuki.

Menurut Lody, rencana pemerintah itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena membatasi hak atas pendidikan yang merupakan hak asasi. Dalam konstitusi, pendidikan merupakan hak atas seluruh warga, baik miskin maupun kaya.

Jadi, kata Lody, apabila pemerintah membatasi sekolah gratis hanya pada mereka yang tak mampu ataupun sekolah swasta dengan cara menghapus BOP dan menggantikannya dengan KJP, itu melanggar UUD. Seharusnya, baik kaya maupun miskin mendapatkan hak pendidikan yang sama. "Kalaupun membayar, itu yang membayar pemerintah, bukan siswa. Sekolah gratis itu sudah benar. Menghapuskannya adalah sebuah kemunduran," ujar Lody.

Dia menambahkan, rencana mengganti BOP dengan KJP juga bukan rencana yang logis. Alasannya, itu berarti salah satu jenis pendanaan sekolah, yaitu pendanaan operasional, hilang. "Pendanaan sekolah itu terbagi menjadi tiga, yaitu pendanaan investasi, operasional, dan personal. KJP itu pendanaan personal karena untuk memenuhi kebutuhan pribadi siswa, seperti buku dan seragam. BOP itu operasional, masak mau dihapus."

Selain itu, mengganti BOP dengan KJP juga dinilai masih rentan penyelewengan. Pasalnya, pengawasan terhadap KJP belum berjalan dengan baik. Apabila KJP disalahgunakan, kebutuhan personal maupun operasional tak akan terpenuhi.

Saat ditanya apakah KJP sebaiknya dihapus agar pendanaan sepenuhnya di tingkat operasional, Lody mengatakan tidak. Kebutuhan personal siswa tetap perlu diperhatikan, namun bukan dengan cara menghapuskan kebutuhan operasional. "Yang benar, keduanya harus saling melengkapi."

Secara terpisah, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti mengatakan, jika rencana penghapusan BOP ini dilakukan, Jokowi dan Ahok melanggar kampanyenya sendiri. Dalam kampanye, mereka berjanji akan menyediakan pendidikan gratis bagi warga Jakarta.

ISTMAN MP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar